Koperasi dan gotong royong sering dikira hal yang sama. Padahal baik koperasi maupun gotong royong memiliki prinsip yang berbeda. Apa perbedaan prinsip tersebut?
Istilah gotong royong sendiri sudah dimulai sejak 2000 SM. Istilah kerja sama tersebut berbeda-beda di berbagai daerah, misalnya di Jawa Barat disebut liliuran, di Madura disebut long tinolong, dan di Ambon dikenal dengan nama masuhi, dilansir dari buku “Buku Ajar Ekonomi Koperasi Latar Belakang” oleh Sattar, S.E., M. Si.
Menurut buku “Koperasi Teori dan Praktek” oleh Arifin Sitio, koperasi, gotong royong dan tolong menolong memiliki unsur dasar yang sama yaitu kerja sama, akan tetapi mempunyai perbedaan prinsip sebagai berikut.
Pengertian Koperasi dan Gotong Royong
- Gotong royong merupakan kegiatan bersama demi mencapai tujuan bersama. Misalnya membangun jalan, masjid, dan sebagainya.
- Tolong menolong merupakan kegiatan membantu mencapai tujuan perorangan seperti menggarap lahan sawah, memperbaiki rumah dan sebagainya.
- Gotong royong dan tolong menolong mengandung unsur keterpaksaan “solidaritas sosial”. Orang melaksanakannya karena keharusan, orang yang tidak bersedia mengikuti gotong royong biasanya akan mendapat sanksi sosial.
- Sedangkan menurut definisi ILO (International Labour Organization), koperasi adalah suatu perkumpulan orang yang secara sukarela bergabung bersama untuk mencapai ekonomi bersama dan melalui pembentukan organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis.
- Koperasi memberikan kontribusi yang adil dari modal yang dibutuhkan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut.
- Jika tujuan tolong menolong dan gotong royong adalah bersosial, fokus tujuan koperasi lebih untuk penghidupan ekonomi.
Elemen dalam Koperasi
Selain itu, koperasi juga mengandung enam elemen. Dikutip dari definisi ILO berikut 6 elemen yang terkandung dalam koperasi.
- Perkumpulan orang-orang
- Bersifat sukarela
- Mempunyai tujuan ekonomi bersama
- Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
- Kontribusi modal yang adil
- Menanggung kerugian bersama serta menerima keuntungan secara adil.
- Prinsip Koperasi
Adapun di Indonesia, prinsip-prinsip koperasi juga diatur oleh UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Berikut prinsip koperasi menurut Pasal 5 UU No.25 Tahun 1992.
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Dalam organisasi koperasi, sistem keanggotaannya bersifat sukarela serta terbuka bagi siapa saja yang bersedia untuk menggunakan jasa-jasa koperasi.
Selain itu, setiap anggota juga harus bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membeda-bedakan latar belakang sosial lainnya.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Organisasi bersifat demokratis dalam menetapkan kebijakan dan membuat keputusan dengan pengawasan para anggotanya sendiri.
3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
Pembagian sisa hasil usaha terhadap para anggota semestinya tidak hanya berdasarkan besar modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tersebut.
Melainkan juga harus berdasarkan pertimbangan jasa usaha setiap anggota terhadap koperasi. Hal ini dilakukan sebagai perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Karena sebagian modal dalam sistem koperasi merupakan milik bersama untuk kemanfaatan anggota, maka balas jasa terhadap modal yang diberikan pada setiap anggota juga terbatas.
5. Kemandirian
Prinsip ini mengandung pengertian bahwa koperasi merupakan organisasi otonom yang dapat berdiri sendiri dalam melangsungkan aktivitas usahanya tanpa bergantung pada pihak lain.
6. Pendidikan perkoperasian
Untuk meningkatkan kemampuan dan memperluas wawasan anggota, maka koperasi akan memberikan pendidikan dan pelatihan bagi setiap anggota, pengurus, beserta karyawan lainnya.
Hal itu bertujuan supaya mereka dapat melakukan tugas masing-masing dengan lebih efektif bagi kemajuan koperasi.
7. Kerja sama Antarkoperasi
Kerja sama ini dapat dilakukan pada tingkat lokal, regional, maupun internasional dengan tujuan agar koperasi dapat melayani para anggotanya secara lebih efektif dan juga untuk memperkuat gerakan koperasi.