Pemerintah dan DPR siap melakukan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi. Namun perlindungan dan pemberdayaan koperasi tetap berlanjut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto telah menegaskan hal tersebut pada akhir November lalu. Ia juga memastikan seluruh aturan turunan tetap berlaku. “”Dengan demikian peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku,” katanya.
Menurut catatan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) jumlah koperasi aktif meningkat walau di masa pandemi. Pada 2019 jumlah koperasi aktif sebanyak 123.048 unit dengan volume usaha Rp154 triliun dan jumlah anggota sekitar 22 juta orang. Sedangkan pada Desember 2020, jumlah koperasi aktif sebanyak 127.124 unit dengan volume usaha Rp174 triliun dan jumlah anggota sekitar 25 juta orang.
Staf Ahli Bidang Transformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Aris Darmansyah Edi Saputra, mengatakan pemerintah terus mendorong pengembangan koperasi melalui regulasi UU Cipta Kerja.
Dalam UU Cipta Kerja telah diatur penyederhanaan anggota pendiri koperasi. Untuk koperasi primer dapat dibentuk minimal sembilan orang dari sebelumnya 20 orang. Selain itu buku daftar anggota dapat berbentuk dokumen tertulis atau elektronik dengan tujuan memudahkan pengadministrasian daftar anggota lebih cepat dan akurat.
Selanjutnya, rapat anggota dapat dilakukan secara daring atau luring, usaha koperasi dapat dilaksanakan secara tunggal atau serba usaha, dan pengaturan dasar hukum koperasi syariah dimana koperasi dapat melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah dan koperasi syariah wajib memiliki dewan pengawas syariah.
Pengaturan yang lebih detail mengenai kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan koperasi bahkan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Dalam PP tersebut diatur tentang kebijakan dalam aspek kelembagaan, pemasaran, produksi, keuangan, inovasi dan teknologi, serta kebijakan pengembangan koperasi di sektor tertentu melalui pemberdayaan koperasi di sektor kelautan dan perikanan, angkutan perairan pelabuhan, kehutanan, perdagangan, dan pertanian.
Dengan berbagai kemudahan tersebut, Aris Darmansyah mengatakan, terbuka lebar kesempatan bagi kalangan muda atau milenial untuk mengembangkan koperasi. “Potensi digital dapat dikembangkan sebagai usaha untuk mendukung penguatan koperasi sebagai amanat ekonomi kerakyatan berdasarkan Pancasila,” ujarnya.
Bentuknya dapat disesuaikan dengan tren atau passion kalangan muda, misalnya mengembangkan perusahaan rintisan (start-up) atau koperasi digital. Dengan optimalisasi transformasi ekonomi digital dan koperasi digital, pendapatan negara akan semakin meningkat dan akan membawa Indonesia menjadi negara dengan pendapatan menengah ke atas.